Legislator Golkar Ini Ingatkan 3 Hal Krusial dalam Vaksinasi

Senin, 08 Maret 2021 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Ketiga, mekanisme bagi yang menolak vaksin. Banyaknya pihak yang menolak vaksin tidak harus diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 14/2021. Diketahui Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Lihat grafis: Polemik Saksi Menolak Vaksin dan Denda Sebesar Rp5juta

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau, (c) denda.

Ia mengusulkan bagi warga yang menolak vaksin, maka pengobatan mereka tidak akan ditanggung negara apabila tertular covid-19 di kemudian hari. Zulfikar mencontohkan, setelah tahapan vaksin selesai pada April 2022 maka mereka yang menolak di vaksin tidak dalam tanggungan negara secara langsung.

"Risiko biaya pengobatan menjadi tanggungan sendiri. Jadi negara tidak memaksa dan mewajibkan vaksin, namun bagi siapa yang menolaknya pun harus siap menanggung risiko atas keputusannya tersebut,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved