Legislator Golkar Ini Ingatkan 3 Hal Krusial dalam Vaksinasi

Senin, 08 Maret 2021 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Ketiga, mekanisme bagi yang menolak vaksin. Banyaknya pihak yang menolak vaksin tidak harus diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 14/2021. Diketahui Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Lihat grafis: Polemik Saksi Menolak Vaksin dan Denda Sebesar Rp5juta

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau, (c) denda.

Ia mengusulkan bagi warga yang menolak vaksin, maka pengobatan mereka tidak akan ditanggung negara apabila tertular covid-19 di kemudian hari. Zulfikar mencontohkan, setelah tahapan vaksin selesai pada April 2022 maka mereka yang menolak di vaksin tidak dalam tanggungan negara secara langsung.

"Risiko biaya pengobatan menjadi tanggungan sendiri. Jadi negara tidak memaksa dan mewajibkan vaksin, namun bagi siapa yang menolaknya pun harus siap menanggung risiko atas keputusannya tersebut,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Rekomendasi
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
6 Tim Lolos ke Perempat...
6 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Menyusul atau Tersingkir?
Berita Terkini
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved