Legislator Golkar Ini Ingatkan 3 Hal Krusial dalam Vaksinasi

Senin, 08 Maret 2021 - 09:55 WIB
loading...
Legislator Golkar Ini...
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah memperhatikan 3 hal krusial terkait pemberian vaksin bagi masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan 3 hal krusial terkait vaksinasi ke masyarakat. Dengan memperhatikan tiga aspek tersebut diharapkan vaksinasi berjalan maksimal.

Pertama, aspek transparansi data yang akan menerima vaksin. Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pemerintah harus memperhatikan betul terkait data ini. Mengingat pelajaran yang diambil dari kepesertaan BPJS kesehatan di mana 27,4 juta data penerima PBI bermasalah. Baca juga: Cek Respons Kekebalan Tubuh Usai Disuntik Vaksin COVID-19, Begini Caranya

“Oleh karena itu dari 4 tahapan vaksinasi Covid-19 ini datanya benar-benar bisa valid,” kata Zulfikar berbicara dalam diskusi daring “Vaksinasi untuk Siapa? Menggugat Transparansi dan Akuntabilitas Publik” yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Minggu (7/3/2021).

Zulfikar menambahkan dengan adanya mekanisme vaksin gotong royong yang ditargetkan akan menjangkau 20 juta orang, masalah data ini akan semakin krusial dan penting. “Agar proses vaksinasi ini dapat menghindari korupsi dan mendukung usaha pemerintah terkait pemenuhan hak kesehatan warga, jangan sampai ada yang tertinggal mendapatkan vaksin hanya karena kekacauan data,” ujar Legislator Partai Golkar ini.

Aspek kedua, sosialisasi vaksin. Menurut Zulfikar, paparan hoaks dan disinformasi di media sosial membuat sejumlah warga menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19. Apalagi hasil survei LSI menyatakan 42,4 persen masyarakat tidak percaya vaksin.

Zulfikar mewanti-wanti agar pemerintah mampu meyakinkan masyarakat pentingnya vaksinasi . Pasalnya, apabila makin banyak yang menolak vaksin maka herd immunity akan sulit tercapai. Di mana seharusnya 70% warga Indonesia harus di vaksin.

Perilaku masyarakat baru percaya bila ada keluarga, tetangga, atau dirinya sendiri yang terkena Covid-19. “Jika tak ada upaya serius memberantas informasi menyesatkan, pandemi kian sulit diatasi. Oleh karena itu negara harus mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif bagi warganya agar menerima vaksin,” jelasnya.

Ketiga, mekanisme bagi yang menolak vaksin. Banyaknya pihak yang menolak vaksin tidak harus diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 14/2021. Diketahui Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Lihat grafis: Polemik Saksi Menolak Vaksin dan Denda Sebesar Rp5juta

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau, (c) denda.

Ia mengusulkan bagi warga yang menolak vaksin, maka pengobatan mereka tidak akan ditanggung negara apabila tertular covid-19 di kemudian hari. Zulfikar mencontohkan, setelah tahapan vaksin selesai pada April 2022 maka mereka yang menolak di vaksin tidak dalam tanggungan negara secara langsung.

"Risiko biaya pengobatan menjadi tanggungan sendiri. Jadi negara tidak memaksa dan mewajibkan vaksin, namun bagi siapa yang menolaknya pun harus siap menanggung risiko atas keputusannya tersebut,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved