Tak Direspons Presiden, Amien Rais Kirim Surat Kekecewaan soal 6 Laskar FPI

Minggu, 07 Maret 2021 - 08:19 WIB
loading...
Tak Direspons Presiden,...
Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI, Amien Rais. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI , kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 4 Maret 2021. Salah satu perwakilan TP3, Amien Rais menuturkan bahwa surat ini dibuat untuk menyampaikan rasa kekecewaan terhadap penyelidikan kasus.

"Kami sesungguhnya dari TP3 juga sudah berupaya yang semula kami kami ini menyangka mudah. Jadi kami membuat surat yang sangat santun, sopan dan sangat etis kepada presiden RI pada 4 Maret 2021," Ujar Amien saat konferensi pers secara daring, Sabtu (6/3/2021).

Amien mengatakank, pihaknya telah mengupayakan semacam usulan untuk bertemu dan membuat win-win solution. Namun sayangnya, setelah berminggu-minggu menunggu surat yang diberikan baru muncul namun bukan dari pihak Istana.

Baca juga: Amien Rais dengan TP3 Desak Presiden Ungkap Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI

"Bukan dari istana tetapi dari Kemenkopolhukam. Bukan Pak Mahfud tetapi sekretaris kementeriannya yang mengatakan bahwa sudah mempercayakan penyidikan, hasil investigasi kasus 6 laskar FPI yang tewas di jalan tol Cikampek," Ucapnya.

Dari surat balasan inilah Amien mengatakan bahwa TP3 akan kembali mengirimkan surat kepada Jokowi, untuk memberikan surat balasan rasa kecewa yang ditandatangani Amien Rais dan Abdullah Hehamahua. Berikut surat pernyataannya:

"Kepada Presiden Republik Indonesia dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI dengan nomor 05/a/tp3/II/2021tertanggal 4 Maret 2021 yang kemarin sore sudah kami masukkan ke dalam box surat di setneg khusus untuk presiden Jokowi.

Baca juga: TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM

Dengan hormat kami ucapkan terima kasih kepada presiden republik Indonesia yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari pp3 maupun laskar FPI per tanggal 4 Februari 2010 melalui surat kemenko polhukam tertanggal 25 Februari 2001.

Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa presiden Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan unwilling dan unable dan tidak mampu untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat.

Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku atas nama tim TP3 tertanggal Muhammad Amien Rais kedua Abdullah hehamahua.

"Surat ini juga ditembuskan kepada menko polhukam Pak Mahfud dan mensesneg Pak Pratikno demikian terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," Ucap Marwan Batubara saat membacakan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)