Pelapor Abu Janda Dipecat dari Ketua Umum KNPI di Hotel Mewah
Minggu, 07 Maret 2021 - 05:47 WIB
loading...
Sejumlah Pengurus Pusat KNPI menggelar rapat pleno dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan Ketua Umum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) menggelar rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021. Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum, Ahmad A Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan Ketua Umum.
Bahri menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (7/3/2021). Baca juga: Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI
Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.
Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.
Bahri menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (7/3/2021). Baca juga: Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI
Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.
Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.
Lihat Juga :