Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Gara-gara Postingan Istri di Medsos

Senin, 18 Mei 2020 - 22:28 WIB
loading...
Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Gara-gara Postingan Istri di Medsos
Gara-gara sang istri membuat postingan yang tidak pantas di media sosial, seorang prajurit Rindam Jaya Serma T dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara sang istri membuat postingan di media sosial, seorang prajurit Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Serma T dinilai tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, yakni tidak dapat dapat membina istri terkait penggunaan media sosial.

Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Komandan Rindam Jaya, Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan, hukuman itu merupakan hasil keputusan hukum sidang komando terhadap Serma T.

Ketut menjelaskan, istri dari Serma T telah melaksanakan dugaan pelanggaran dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Serma T dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pasal satu dan delapan Kode Etik Sapta Marga Sumpah Prajurit," katanya, Senin (18/5/2020)/

Dalam sidang yang digelar di Rindam Jaya, Serma T dijatuhi hukuman displin berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Serma T dikenai sanksi berdasarkan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 1 dan 8 Kode Etik Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI

Sidang dipimpin Letnan Kolonel infanteri M Faishal Toar selaku Komandan Secata Rindam Jaya.

Sebelumnya diberitakan, istri Serma T, berinisia SD membuat postingan di media sosial yang ingin rezim saat ini segera lengser. "Moga rezim ndang tumbang sblm akhir 2020," tulis SD di akun media sosial Facebook.( )

Postingan ini mendapat tanggaran beragam dari netizen. Tak sedikit yang mencebir SD lantaran dia merupakan istri seorang anggota TNI yang notabone digaji oleh negara.

"Iki istri TNI digaji dari Uang negara kok malah koyok pemberontak," balas pemilik akun Tri Triyanta.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3619 seconds (0.1#10.140)