Demokrat Surati Menko Polhukam, Menkumham, dan Kapolri: Hentikan KLB Ilegal dan Inkonstitusional

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Demokrat Surati Menko Polhukam, Menkumham, dan Kapolri: Hentikan KLB Ilegal dan Inkonstitusional
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut Partai Demokrat meminta ketiganya menghentikan kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Medan Sumatera Utara.

"Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut telah diterima Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM.



Herzaky menyebut bahwa seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara sah juga mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta.

" Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," tegasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sidak ke Lokasi KLB Partai Demokrat


Dia menyebut Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dimulai sejak Januari 2021. GPK-PD diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai.

"Peristiwa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi, dan mengancam kemandirian partai politik," bebernya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)