Hinca: Jika KLB Tak Dibubarkan, Polisi dan Istana Biarkan Pelanggaran Hukum
Jum'at, 05 Maret 2021 - 07:46 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca IP Pandjaitan meminta pihak Kepolisian untuk membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan meminta pihak Kepolisian untuk membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Hal ini dikatakan Hinca menanggapi isu KLB yang dikabarkan akan berlangsung di Deliserdang, Sumatera Utara mulai 5-7 Maret 2021.
Baca juga: Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Hinca mengklaim pihaknya sudah mengecek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.
"Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Isu Kudeta Partai Menuju Kenyataan, Politikus Demokrat: Siapa yang Restui?
Selain itu, mantan Sekjen PD ini mengatakan alasan KLB ini harus dibubarkan sekaligus untuk menjabawab dalih bahwa masalah ini merupakan internal Partai Demokrat, sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada ijin, dia pastikan alasan ini tidak benar.
"Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Hinca mengklaim pihaknya sudah mengecek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.
"Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Isu Kudeta Partai Menuju Kenyataan, Politikus Demokrat: Siapa yang Restui?
Selain itu, mantan Sekjen PD ini mengatakan alasan KLB ini harus dibubarkan sekaligus untuk menjabawab dalih bahwa masalah ini merupakan internal Partai Demokrat, sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada ijin, dia pastikan alasan ini tidak benar.
"Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat," katanya.
Lihat Juga :