Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional

Jum'at, 05 Maret 2021 - 07:23 WIB
loading...
Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, jika benar ada upaya GPK PD dengan mekanisme KLB tersebut adalah gerakan yang Illegal. Foto/Tangkapan Layar.
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, jika benar ada upaya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan, gerakan tersebut adalah gerakan yang Illegal.



Lebih lanjut Didik mengatakan, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita.

Dia menuturkan, pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kondisi demikian, sambung dia, Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi tidak mengantongi ijin keramaian," tandasnya.

Diketahui, Isu KLB PD kian memanas setelah beredar kabar KLB semakin santer beredar. Bahkan, penampakan arena KLB sudah terlihat di sebuah Hotel di Sumatera Utara. KLB rencananya dihadiri tokoh dan mantan kader PD, termasuk KSP, Moeldoko.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2727 seconds (0.1#10.140)