Anggota DPR dari Demokrat Ini Tegaskan KLB Gerakan Inkonstitusional
Jum'at, 05 Maret 2021 - 07:23 WIB
loading...
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, jika benar ada upaya GPK PD dengan mekanisme KLB tersebut adalah gerakan yang Illegal. Foto/Tangkapan Layar.
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, jika benar ada upaya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan, gerakan tersebut adalah gerakan yang Illegal.
Baca juga: Isu Kudeta Partai Menuju Kenyataan, Politikus Demokrat: Siapa yang Restui?
"Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).
Didik melanjutkan, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Baca juga: Dicatut Fasilitasi KLB Partai Demokrat, GAMKI Bentuk Tim Pencari Fakta
Dia menegaskan, saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.
"Mustahil KLB dapat dilakukan," kata Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat Plt DPC PD Tuban itu. Baca juga: Seluruh Kamar Hotel Lokasi KLB Demokrat Ludes Dipesan, Disebut Catut GAMKI
Baca juga: Isu Kudeta Partai Menuju Kenyataan, Politikus Demokrat: Siapa yang Restui?
"Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (5/3/2021).
Didik melanjutkan, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Baca juga: Dicatut Fasilitasi KLB Partai Demokrat, GAMKI Bentuk Tim Pencari Fakta
Dia menegaskan, saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.
"Mustahil KLB dapat dilakukan," kata Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat Plt DPC PD Tuban itu. Baca juga: Seluruh Kamar Hotel Lokasi KLB Demokrat Ludes Dipesan, Disebut Catut GAMKI
Lihat Juga :