Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:54 WIB
loading...
Penjelasan Jaksa Tuntut...
Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada Kejagung, Kamis (4/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui Kasus Fatwa MA dan Penghapusan DPO

Jaksa Junaidi menjelaskan, pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap Djokcan sapaan karib Djoko Tjandra. Hanya satu yang jadi pertimbangan pemberatan terhadap tuntutan Djokcan yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah

"Hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi," ujar Jaksa Junaidi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Djokcan yakni karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap

Padahal, dalam surat tuntutannya jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan karena diperoleh keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang telah terbukti, bahwa terdakwa adalah orang terbukti bertanggung jawab artinya sehat jiwanya," beber Jaksa Junaidi.

"Kedua, terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran, dengan kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya," imbuhnya.

Atas dasar itu, maka jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa Djoko Tjandra. Dengan demikian, terdakwa Djoko Tjandra dibebani pertanggungjawaban pidana atas pidana yang dilakukan karena kesalahannya

"Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut rumusan tindak pidana," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved