Sekjen Kemensos Dicecar Sumber Uang Sewa Jet Pribadi Juliari Batubara
Rabu, 03 Maret 2021 - 23:18 WIB
loading...
JPU KPK mencecar Sekjen Kemensos Hartono, soal sumber uang yang digunakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menyewa pesawat jet pribadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Azis mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono, soal sumber uang yang digunakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk menyewa pesawat jet pribadi.
Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos
Hartono dicecar Jaksa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Hartono bersaksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
"Saudara kan eselon 1 dan sudah menjadi sekretaris kementerian kan dari 2017, apakah sepengetahuan saudara ada juga biaya sewa pesawat pribadi? Ada enggak?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), malam.
Baca juga: Kemensos Salurkan Uang dan Logistik untuk Penanganan Banjir Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya
Hartono menjelaskan, setiap kegiatan atau perjalanan dinas menteri sosial sudah ada ploting anggarannya. Tak terkecuali ketika ada kegiatan darurat, seperti bencana. Kata Hartono, ada alokasi anggaran hibah menteri yang bisa digunakan dalam kegiatan kebencanaan.
"Betul. Untuk keperluan yang berkaitan dengan kebencanaan," jelas Hartono.
Jaksa Nur Azis kembali mengonfirmasi Hartono ihwal ada tidaknya anggaran di Kemensos yang digunakan untuk keperluan Juliari Batubara dalam menyewa pesawat pribadi. Baca juga: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
"Apakah saudara pernah di lingkungkan kementerian saudara sejak 2017 hingga hari ini, pernah engga disediakan atau dialokasikan biaya dari Kemensos untuk sewa pesawat? Sewa jet? Ada ga?," tegas Nur Azis.
Hartono tak menjawab dengan lantang pertanyaan jaksa. Ia justru bergeming. Mendengar jawaban Hartono yang tidak sesuai dengan pertanyaan, Jaksa Azis akhirnya mengonfirmasi soal perjalanan Juliari Batubara ke Malang pada akhir 2020.
"Baik saya persempit pak, perjalanan pak menteri yang ke Malang terakhir sebelum OTT, Desember, Pak menteri kan melakukan perjalanan. Ada engga alokasi yang biaya itu diambil dari anggaran hibah?," tanya Jaksa Azis.
"Ada waktu beliau melakukan kunjungan ke Natuna," jawab Hartono
Jaksa Azis geram dengan jawaban Hartono yang tidak sesuai dengan pertanyaannya. "kok Natuna. Ke Malang?," tegas Nur Azis. "Kalau ke Malang saya tidak tahu," jawab Hartono.
Jaksa Azis kemudian mengonfirmasi pengetahuan Hartono soal sumber uang yang digunakan Juliari untuk menyewa pesawat jet pribadi diduga berasal dari fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
"Apakah saudara mengetahui bahwa dana (sewa pesawat) itu diambil dari fee yang dikumpulkan (Matheus) Joko?," tanya Nur Azis. Lantas, Hartono mengklaim tidak mengetahui soal fee dari para vendor yang digunakan untuk sewa pesawat Juliari.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Juliari diduga menggunakan uang hasil suapnya untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk menyewa pesawat jet pribadi saat bepergian ke luar kota.
Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos
Hartono dicecar Jaksa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Hartono bersaksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
"Saudara kan eselon 1 dan sudah menjadi sekretaris kementerian kan dari 2017, apakah sepengetahuan saudara ada juga biaya sewa pesawat pribadi? Ada enggak?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), malam.
Baca juga: Kemensos Salurkan Uang dan Logistik untuk Penanganan Banjir Kabupaten Bekasi, Ini Rinciannya
Hartono menjelaskan, setiap kegiatan atau perjalanan dinas menteri sosial sudah ada ploting anggarannya. Tak terkecuali ketika ada kegiatan darurat, seperti bencana. Kata Hartono, ada alokasi anggaran hibah menteri yang bisa digunakan dalam kegiatan kebencanaan.
"Betul. Untuk keperluan yang berkaitan dengan kebencanaan," jelas Hartono.
Jaksa Nur Azis kembali mengonfirmasi Hartono ihwal ada tidaknya anggaran di Kemensos yang digunakan untuk keperluan Juliari Batubara dalam menyewa pesawat pribadi. Baca juga: Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
"Apakah saudara pernah di lingkungkan kementerian saudara sejak 2017 hingga hari ini, pernah engga disediakan atau dialokasikan biaya dari Kemensos untuk sewa pesawat? Sewa jet? Ada ga?," tegas Nur Azis.
Hartono tak menjawab dengan lantang pertanyaan jaksa. Ia justru bergeming. Mendengar jawaban Hartono yang tidak sesuai dengan pertanyaan, Jaksa Azis akhirnya mengonfirmasi soal perjalanan Juliari Batubara ke Malang pada akhir 2020.
"Baik saya persempit pak, perjalanan pak menteri yang ke Malang terakhir sebelum OTT, Desember, Pak menteri kan melakukan perjalanan. Ada engga alokasi yang biaya itu diambil dari anggaran hibah?," tanya Jaksa Azis.
"Ada waktu beliau melakukan kunjungan ke Natuna," jawab Hartono
Jaksa Azis geram dengan jawaban Hartono yang tidak sesuai dengan pertanyaannya. "kok Natuna. Ke Malang?," tegas Nur Azis. "Kalau ke Malang saya tidak tahu," jawab Hartono.
Jaksa Azis kemudian mengonfirmasi pengetahuan Hartono soal sumber uang yang digunakan Juliari untuk menyewa pesawat jet pribadi diduga berasal dari fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
"Apakah saudara mengetahui bahwa dana (sewa pesawat) itu diambil dari fee yang dikumpulkan (Matheus) Joko?," tanya Nur Azis. Lantas, Hartono mengklaim tidak mengetahui soal fee dari para vendor yang digunakan untuk sewa pesawat Juliari.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Juliari diduga menggunakan uang hasil suapnya untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk menyewa pesawat jet pribadi saat bepergian ke luar kota.
(maf)
Lihat Juga :