Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos
Rabu, 03 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Pengumpulan uang itu, diduga untuk operasional mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengaku mengetahui, adanya pengumpulan uang dari perusahaan atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Pengumpulan uang itu, diduga untuk operasional mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Setahun Pandemi Corona, dari Konspirasi dan Musim Cupang hingga Korupsi Bansos
Demikian dibeberkan Hartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Hartono bersaksi untuk dua terdakwa sekaligus yakni, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Dicecar Soal Pembagian Jatah Paket Bansos Covid-19
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Azis mencecar Hartono soal adanya informasi pengumpulan uang dari para vendor penggarap proyek bansos corona. Hartono mengakui mengetahui adanya pengumpulan uang itu dari cerita PPK Kemensos, Adi Wahyono.
"Yang saya dengar, untuk kegiatan yang berkaitan dengan. Hmm, bahwa Pak Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai PPK itu menyampaikan kepada kami bahwa ada beberapa vendor yang kemudian nanti mendapatkan proyek," ungkap Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Hartono mengklaim, sempat mengingatkan kepada Adi Wahyono agar berhati-hati. Ia meminta agar Adi Wahyono harus sesuai dengan peraturan yang ada. Baca juga: LSM Trisakti Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos di Tapsel
Jaksa pun kemudian kembali mencecar Hartono soal jumlah uang operasional yang diberikan oleh para vendor hingga perintah untuk mengumpulkan uang.
"Yang meminta siapa pak? Berapa jumlahnya? Tentu Pak Adi cerita dong?," tanya Jaksa Nur Azis.
"Tidak pak. Cuma beliau sampaikan yang berkaitan dengan beberapa perusahan yang beliau terima untuk operasional," jawab Hartono.
Jaksa Nur Azis kemudian menyimpulkan bahwa Adi Wahyono bercerita kepada Hartono soal adanya penerimaan fee operasional dari vendor "intinya Pak Adi cerita bahwa dia menerima fee operasional dari vendor?," tanya Jaksa.
"Bukan fee, tapi operasional doang," timpal Hartono seolah membela Adi Wahyono.
Hartono mengklaim tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhan uang yang dikumpulkan dari para vendor. Namun, ia mengaku sempat mendengar cerita dari Adi Wahyono bahwa uang itu dikumpulkan untuk operasional Mensos Juliari Batubara.
"Awalnya kan dia (Adi Wahyono) enggak menyampaikan. (Terus) dia menyampaikan untuk operasional pak menteri," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Dalam perkaranya, Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Setahun Pandemi Corona, dari Konspirasi dan Musim Cupang hingga Korupsi Bansos
Demikian dibeberkan Hartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Hartono bersaksi untuk dua terdakwa sekaligus yakni, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Dicecar Soal Pembagian Jatah Paket Bansos Covid-19
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Azis mencecar Hartono soal adanya informasi pengumpulan uang dari para vendor penggarap proyek bansos corona. Hartono mengakui mengetahui adanya pengumpulan uang itu dari cerita PPK Kemensos, Adi Wahyono.
"Yang saya dengar, untuk kegiatan yang berkaitan dengan. Hmm, bahwa Pak Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai PPK itu menyampaikan kepada kami bahwa ada beberapa vendor yang kemudian nanti mendapatkan proyek," ungkap Hartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Hartono mengklaim, sempat mengingatkan kepada Adi Wahyono agar berhati-hati. Ia meminta agar Adi Wahyono harus sesuai dengan peraturan yang ada. Baca juga: LSM Trisakti Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos di Tapsel
Jaksa pun kemudian kembali mencecar Hartono soal jumlah uang operasional yang diberikan oleh para vendor hingga perintah untuk mengumpulkan uang.
"Yang meminta siapa pak? Berapa jumlahnya? Tentu Pak Adi cerita dong?," tanya Jaksa Nur Azis.
"Tidak pak. Cuma beliau sampaikan yang berkaitan dengan beberapa perusahan yang beliau terima untuk operasional," jawab Hartono.
Jaksa Nur Azis kemudian menyimpulkan bahwa Adi Wahyono bercerita kepada Hartono soal adanya penerimaan fee operasional dari vendor "intinya Pak Adi cerita bahwa dia menerima fee operasional dari vendor?," tanya Jaksa.
"Bukan fee, tapi operasional doang," timpal Hartono seolah membela Adi Wahyono.
Hartono mengklaim tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhan uang yang dikumpulkan dari para vendor. Namun, ia mengaku sempat mendengar cerita dari Adi Wahyono bahwa uang itu dikumpulkan untuk operasional Mensos Juliari Batubara.
"Awalnya kan dia (Adi Wahyono) enggak menyampaikan. (Terus) dia menyampaikan untuk operasional pak menteri," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Dalam perkaranya, Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(maf)
Lihat Juga :