Penerapan ETLE Kapolri Dinilai Kurangi Kerumunan di Tengah Pandemi

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:06 WIB
loading...
Penerapan ETLE Kapolri...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKA - Bila datang ke Kantor Pengadilan Negeri pada hari-hari tertentu di hampir seluruh kabupaten di Indonesia, bisa dipastikan yang pertama kali ditemukan adalah kerumunan. Sebenarnya itu adalah antrean (wakil) para pelanggar lalu-lintas akan akan bersidang dan setelah itu membayar denda sesuai ketentuan. Hanya saja, banyak orang membuat antrean itu berubah menjadi kerumunan.



"Bayangkan penerapan ETLE diperluas ini menghindarkan kerumunan orang sebanyak lebih dari 6 juta orang setahun, sebuah angka yang sangat siginifikan baik untuk berpotensi menularkan Covid dan mencegah Covid jika ditiadakan dengan adanya ETLE ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch ( IBSW) Nova Andika, Rabu (3/3/2021).

Dengan kondisi seperti itu, wajar bila Nova mengategorikannya ini sebagai situasai bahaya. "Kondisi seperti itu membuat Kantor Pengadilan dan Kejaksaan bukan hanya tidak sehat. Di masa pandemi, itu bahkan rawan dan berbahaya," ucap Nova.

Selain bahaya penularan Corona akibat kerumunan, ada pula peluang besarnya potensi konflik antara petugas dan pelanggar lalin, yang sering terlihat di media dan medsos dimana pelanggar ngotot tidak merasa melanggar peraturan.

Untuk itu IBSW merasa antusias manakala mendengar komitmen Kapolri segera melakukan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata 100 hari pertama, Maret mendatang.

"Tak ada yang bisa membantah, inilah solusi tepat untuk kedua persoalan tersebut. Kalau merujuk dongeng Grim di masa kanak-kanak, ETLE itu bagaikan dongeng Sekali Tepuk Tujuh Nyawa," ujar Nova, menganalogikan bagaimana sebuah solusi bisa membereskan banyak persoalan.

Menurut Nova, perluasan ETLE yang tahap pertama akan dilakukan di 10 Polda juga menunjukkan visi Kapolri yang tidak hanya jauh terentang ke depan dan akrab dengan teknologi. Solusi yang diambil Kapolri itu pun, kata dia, menunjukkan bagaimana Polri memilih cara yang memungkinkan Polri mengikis habis potensi kerumunan yang berbahaya, yang saat ini masih menjadi pemandangan biasa di kantor-kantor PN seluruh Indonesia pada saat jadwal sidang pelanggaran lalu lintas.

Yang lebih penting kata Nova, perluasan ETLE yang digagas Kapolri dan akan direalisasikan Korlantas juga sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri, yang salah satunya adalah tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.

Bahkan, tidak sekadar urusan kerumunan dan meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan pengguna lalu lintas, meyakini, ETLE juga bisa menjadi gerbang pembuka bagi Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan bebas korupsi dalam hal ini suap ungkap Nova.

Pasalnya, ETLE juga kian menutup peluang terjadinya pungli di jalanan, sebagaimana masih sering kita dengar. "Jadi, ETLE secara sistemik akan sangat mengurangi potensi kerumunan dan kontak langsung di satu sisi, serta mengikis perilaku korupsi di sisi lain, dengan menutup peluang kontak langsung,” kata dia.

Alhasil, ETLE secara paralel juga menghilangkan potensi konflik antara warga masyarakat dengan petugas Kepolisian, yang masih sering kita saksikan berkaitan dengan penegasan sanksi Tilang ini.

Sebagaimana diketahui, pada tahap awal, Kakorlantas menyatakan Satgas tengah menyiapkan fasilitas untuk segera me-launching 205 titik kamera ETLE di 10 Polda di Indonesia pada 17 Maret 2021 mendatang oleh Kapolri, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan. Selama ini ETLE terbukti merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dinilai efektif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)