Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara
Selasa, 02 Maret 2021 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA
Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :