Legalisasi Miras Batal, PKS: Tak Ada Kata Terlambat Koreksi Pemerintah
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:30 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah mendapatkan penolakan yang luas dari berbagai pihak termasuk Fraksi PKS DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan baru legalisasi investasi minuman keras (miras) skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilao Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.
Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Jazuli, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
Legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan madhorot bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Prolegnas.
"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ungkap Jazuli.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap, semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi. Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilao Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.
Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Jazuli, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
Legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan madhorot bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Prolegnas.
"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ungkap Jazuli.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap, semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi. Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara.
(maf)
Lihat Juga :