Perpres Miras Batal, Bukti Jokowi Responsif terhadap Masukan dan Kritik
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras) pada lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Adapun aturan itu terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi dinilai membuktikan dirinya mendengarkan kritik dan masukan dengan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras).
Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
Sebab, keberadaan Perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak. "Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi dinilai membuktikan dirinya mendengarkan kritik dan masukan dengan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras).
Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
Sebab, keberadaan Perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak. "Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :