Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Amankan Uang Tunai dan Dokumen
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:41 WIB
loading...
Tim penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Hari ini (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021). Baca juga: KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah
Ali mengungkapkan dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai. Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021 Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. "Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ungkap Ali Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat!
Ali menjelaskan untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. "Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
"Hari ini (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021). Baca juga: KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah
Ali mengungkapkan dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai. Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021 Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. "Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ungkap Ali Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat!
Ali menjelaskan untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. "Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Lihat Juga :