Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan Covid-19 di Pontianak dan Makassar
Senin, 18 Mei 2020 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Tidak berbeda dengan di Kota Pontianak, di Kota Makassar hingga Kamis (14/05) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) tercatat telah memberi lima Surat Keputusan Pembebasan, dengan jenis barang berupa disposable mask, medical bed, syringe, dan infusion pump dengan total nilai barang sekitar Rp1,475 miliar.
“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Khusus Pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa Masker sebanyak 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar masker dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah.
Masih menurut Eva, bantuan ini didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui Bea Cukai Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.
“Proses pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website. Tidak sampai lima jam di hari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui. Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19, seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya,” ujarnya.
“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Khusus Pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa Masker sebanyak 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar masker dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah.
Masih menurut Eva, bantuan ini didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui Bea Cukai Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.
“Proses pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website. Tidak sampai lima jam di hari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui. Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19, seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya,” ujarnya.
(ars)
Lihat Juga :