Jokowi Cabut Perpres Miras, Biro Hukum Presiden Dianggap Kurang Peka
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Karena, lanjut Ketua DPP PAN ini, bagaimanapun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," tuturnya.
Namun demikian, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menilai bahwa sejauh ini pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Puji Jokowi Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," pungkasnya.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," tuturnya.
Namun demikian, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menilai bahwa sejauh ini pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Puji Jokowi Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :