Jokowi Minta Puskesmas Diperkuat untuk Pantau OTG dan ODP

Senin, 18 Mei 2020 - 18:44 WIB
loading...
Jokowi Minta Puskesmas Diperkuat untuk Pantau OTG dan ODP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar fasilitas kesehatan di tingkat pertama seperti puskesmas diperkuat untuk penanganan pandemi COVID-19. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar fasilitas kesehatan di tingkat pertama seperti puskesmas diperkuat. Hal ini mengingat Indonesia memiliki begitu banyak puskesmas yang bisa dioptimalkan untuk penanganan COVID-19.

“Saya minta fasilitas kesehatan di tingkat pertama yaitu puskesmas harus diperkuat. Karena kita memiliki 10.134 puskesmas di seluruh tanah air dan 4 ribu di antaranya adalah puskesmas dengan fasilitas rawat inap,” ujarnya saat membuka rapat terbatas, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Doni Monardo: Selama Pandemi COVID-19, Protokol Kesehatan Harga Mati )

Selain itu dia juga meminta dioptimalkan juga dokter keluarga yang jumlahnya mencapai 4.883. Termasyuk juga klinik-klinik pratama yang melayani jaminan kesehatan nasional.

“Ini betul-betul-betul perlu diefektifkan,” perintahnya.

Dia ingin agar pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat dijadikan simpul dalam pengujian sampel. Termasuk dalam memantau orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP).

“Sehingga puskesmas dan jaringannya bisa diaktivasi menjadi simpul dalam pengujian sampel, dalam pelacakan, dan dalam penelusuran kasus COVID-19 yang ada di lingkungan wilayah itu. Juga menjadi simpul pemantauan ODP maupun OTG,” tuturnya.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin agar unit layanan kesehatan terbawah diberikan perhatian. Pasalnya unit-unit terbawah itulah yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19. (Baca juga: Pelonggaran PSBB di Daerah Akan Diputuskan Melalui Sistem Skor )

“Karena merekalah, kelompok inilah yang berada di garda depan sebelum kemudian mereka yang terpapar atau yang terjangkit COVID-19 itu masuk di dalam rumah sakit, baik rumah sakit penerima pertama maupun rumah sakit rujukan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)