MUI: Ini Indikator Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
MUI: Ini Indikator Wilayah...
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Foto/SINDOnews/binti mufarida
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir dan juga salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yang laki, perempuan yang sedang berada di perjalanan, di rumah, yang sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu. (Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)

Salat Idul Fitri, kata Asrorun bisa dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala dan juga di rumah. ”Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, bisa dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).

Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid dan juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa agar Covid-19 bisa diangkat. (Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)

Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. “Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Link Nonton Trolls di...
Link Nonton Trolls di VISION+, Film Musikal Ceria untuk Nonton Bareng Keluarga
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Ini Cara Cermat Mengecek Fakta Produk Minuman Kemasan
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved