MUI: Ini Indikator Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
MUI: Ini Indikator Wilayah...
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Foto/SINDOnews/binti mufarida
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir dan juga salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yang laki, perempuan yang sedang berada di perjalanan, di rumah, yang sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu. (Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)

Salat Idul Fitri, kata Asrorun bisa dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala dan juga di rumah. ”Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, bisa dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).

Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid dan juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa agar Covid-19 bisa diangkat. (Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)

Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. “Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Serukan Stop Perang,...
MUI Serukan Stop Perang, Desak AS-Israel Akhiri Konflik
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved