MUI: Ini Indikator Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
MUI: Ini Indikator Wilayah...
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Foto/SINDOnews/binti mufarida
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir dan juga salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yang laki, perempuan yang sedang berada di perjalanan, di rumah, yang sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu. (Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)

Salat Idul Fitri, kata Asrorun bisa dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala dan juga di rumah. ”Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, bisa dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).

Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid dan juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa agar Covid-19 bisa diangkat. (Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)

Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. “Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti,” jelasnya.

Salah satu indikasinya, jelas Asrorun ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait anggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. ”Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas. Otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel,” tegas Asrorun.

Kemudian kondisi yang kedua, jelas Asrorun adalah berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kafein dan diyakini tidak terdapat penularan. “Apakah ada? Karena masyarakat kita luas bangsa kita dengan daerah yang sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktual nya. Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, di Kepulauan terpencil atau Perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada Covid-19, tidak ada korban, tidak ada terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ungkap Asrorun.

Di sisi lain, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Diutamakan bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran penyakit yang belum terkendali. “Tetapi baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Minta PSN PIK 2 Dicabut...
Minta PSN PIK 2 Dicabut Buntut Pagar Laut, MUI: Banyak Mudharat dan Zalimi Rakyat
Rekomendasi
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Drama Perseteruan Klan...
Drama Perseteruan Klan Miliarder Kwek Guncang Singapura, Berikut 3 Faktanya
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 224: Tekanan Noah dan Vernie Atas Arkana
Berita Terkini
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
26 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Siapa Penggantinya?
40 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
2 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
3 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
3 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved