Sesuai AD/ART Organisasi, Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon Sah

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Sesuai AD/ART Organisasi,...
Penasehat ahli Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, menegaskan, penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon sah karena sesuai AD/ART organisasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 secara daring. Hal ini dilakukan lantaran kondisi bangsa Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan Mubes Kosgoro secara daring merupakan hasil dari Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada 30 Januari 2021 di Jakarta. Dalam Muspinas tersebut seluruh peserta sepakat digelarnya Mubes Kosgoro secara daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957

"Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh organisasi, itu dianggap ilegal," ujar penasehat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum

Kata Henry, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan. Menurut dia, nantinya peserta yang akan menghadiri acara mubes adalah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957. "Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," tegas Henry.

Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 yang mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgamas yang berbunyi: Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi: Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.

Atas dasar hukum tersebut maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum. Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya Mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi Kosgoro 1957.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Kenang Peran Ulama NU,...
Kenang Peran Ulama NU, GP Ansor Gowes Bangkalan-Jombang di Harlah ke-92
Rekomendasi
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Berita Terkini
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved