Sesuai AD/ART Organisasi, Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon Sah
Minggu, 28 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgamas yang berbunyi: Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi: Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Atas dasar hukum tersebut maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum. Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya Mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi Kosgoro 1957.
Juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi: Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Atas dasar hukum tersebut maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum. Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya Mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi Kosgoro 1957.
(cip)
Lihat Juga :