Sesuai AD/ART Organisasi, Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon Sah

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgamas yang berbunyi: Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi: Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.

Atas dasar hukum tersebut maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum. Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya Mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi Kosgoro 1957.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Kenang Peran Ulama NU,...
Kenang Peran Ulama NU, GP Ansor Gowes Bangkalan-Jombang di Harlah ke-92
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved