Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum
Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:16 WIB
loading...
Mubes Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes yang akan diadakan, pembentukan panitianya tak memiliki dasar hukum. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan panitianya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.
Baca juga: Politikus Golkar Sumsel Minta Azis Syamsuddin Maju di Mubes Kosgoro 2021
Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum (Ketum).
Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes, mengingat beliau merupakan Ketum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menkumham.
Baca juga: Sumbar Dukung Azis Syamsuddin di Mubes Kosgoro 57
Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 di bawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan oleh Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.
Ia mengatakan, pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah. "Karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah," ujarnya.
Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin menyelenggarakan Mubes dan maju lagi sebagai calon Ketum Kosgoro demi kemajuan Kosgoro 1957.
Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6-8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum.
Baca juga: Politikus Golkar Sumsel Minta Azis Syamsuddin Maju di Mubes Kosgoro 2021
Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum (Ketum).
Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes, mengingat beliau merupakan Ketum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menkumham.
Baca juga: Sumbar Dukung Azis Syamsuddin di Mubes Kosgoro 57
Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 di bawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan oleh Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.
Ia mengatakan, pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah. "Karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah," ujarnya.
Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin menyelenggarakan Mubes dan maju lagi sebagai calon Ketum Kosgoro demi kemajuan Kosgoro 1957.
Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6-8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum.
(maf)
Lihat Juga :