Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:16 WIB
loading...
Mubes Kosgoro 57 Menuai...
Mubes Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes yang akan diadakan, pembentukan panitianya tak memiliki dasar hukum. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan panitianya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.

Baca juga: Politikus Golkar Sumsel Minta Azis Syamsuddin Maju di Mubes Kosgoro 2021

Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum (Ketum).

Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes, mengingat beliau merupakan Ketum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menkumham.

Baca juga: Sumbar Dukung Azis Syamsuddin di Mubes Kosgoro 57

Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 di bawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan oleh Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah. "Karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah," ujarnya.

Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin menyelenggarakan Mubes dan maju lagi sebagai calon Ketum Kosgoro demi kemajuan Kosgoro 1957.

Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6-8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved