Atasi Masalah Sampah, Perlu Kolaborasi Pusat, Daerah dan Masyarakat
Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan, dalam wawancara terpisah, Jumat (26/2) mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat, sebab uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 300 juta untuk membiayai bank sampah, tapi akan kembali berlipat hampir satu miliar. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.
Jadi perlu integrasi penanganan bersama masalah instansi pemerintah mengenai sampah-bank sampah ini, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah. Maka, jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal.
"Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya saya yakni bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih," ujar Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan.
Baca juga: Banjir Surut, Warga Cikarang Timur Mulai Bersihkan Lumpur dan Sampah
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Jadi perlu integrasi penanganan bersama masalah instansi pemerintah mengenai sampah-bank sampah ini, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah. Maka, jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal.
"Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya saya yakni bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih," ujar Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan.
Baca juga: Banjir Surut, Warga Cikarang Timur Mulai Bersihkan Lumpur dan Sampah
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Lihat Juga :