Atasi Masalah Sampah, Perlu Kolaborasi Pusat, Daerah dan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK selama ini selain memberikan bantuan fasilitasi pendirian Bank Sampah Induk di daerah juga memberikan pembinaan /edukasi ke semua pihak serta pelatihan
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Ridwan menyebutkan terbentuknya UPTD Bank Sampah Pusat yang pertama di Kota Makassar dan juga untuk tingkat Kabupaten di Goa, merupakan bentuk perhatian pemerintah pada masyarakat sehingga pengelolaan sampah lebih ada kepastian dari sisi; jenis sampah yang dibeli lebih banyak, karena UPTD bekerjasama dengan vendor, lalu kepastian harga per kilo sampah, sehingga masyarakat makin semangat. Selain itu ada kepastian sampah yang dikumpulkan diangkut .
Saharuddin menjelaskan, panjang lebar bagaimana mengelola bank sampah dengan manajemen yang ada dan per terus pembinaan dari pemerintah. Sebab mereka yang aktif di bank sampah ini umumnya volunteer dan tidak digaji. Komitmen mereka ada lingkungan bersih dan efek positif yang didapat masyarakatm baik dari sisi social, keamanan,kebersihan, dan ujungnya ekonomi.
"Para nasabah bank sampahmembawa sampah mereka, sambal membawa buku tabungan. Dicatat sampah apa saja, beratnya berapa dan nilainya berapa. Hasinya dikonversi dengan uang. Nah uangnya itulah yang menjadi tabungan mereka," paparnya.
Namun demikian, tidak di lapangan, masih banyak persoalan psikologi mengingat belum semuanya masyarakat paham akan pentingnya keberadaan bank sampah ini. Jadi, katanya, pola pikir masyarakat memang harus diubah agar makin peduli dengan sampah.
"Kami mengamati, manfaat yang luar biasa dari keberadaan bank sampah. Masyarakat yang menganggur sekarang memiliki pekerjaan, penghasilan, lalu lingkungan makin tertata, dan efek sosial seperti tawuran dan sebagainya tidak ada lagi," katanya.
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Ridwan menyebutkan terbentuknya UPTD Bank Sampah Pusat yang pertama di Kota Makassar dan juga untuk tingkat Kabupaten di Goa, merupakan bentuk perhatian pemerintah pada masyarakat sehingga pengelolaan sampah lebih ada kepastian dari sisi; jenis sampah yang dibeli lebih banyak, karena UPTD bekerjasama dengan vendor, lalu kepastian harga per kilo sampah, sehingga masyarakat makin semangat. Selain itu ada kepastian sampah yang dikumpulkan diangkut .
Saharuddin menjelaskan, panjang lebar bagaimana mengelola bank sampah dengan manajemen yang ada dan per terus pembinaan dari pemerintah. Sebab mereka yang aktif di bank sampah ini umumnya volunteer dan tidak digaji. Komitmen mereka ada lingkungan bersih dan efek positif yang didapat masyarakatm baik dari sisi social, keamanan,kebersihan, dan ujungnya ekonomi.
"Para nasabah bank sampahmembawa sampah mereka, sambal membawa buku tabungan. Dicatat sampah apa saja, beratnya berapa dan nilainya berapa. Hasinya dikonversi dengan uang. Nah uangnya itulah yang menjadi tabungan mereka," paparnya.
Namun demikian, tidak di lapangan, masih banyak persoalan psikologi mengingat belum semuanya masyarakat paham akan pentingnya keberadaan bank sampah ini. Jadi, katanya, pola pikir masyarakat memang harus diubah agar makin peduli dengan sampah.
"Kami mengamati, manfaat yang luar biasa dari keberadaan bank sampah. Masyarakat yang menganggur sekarang memiliki pekerjaan, penghasilan, lalu lingkungan makin tertata, dan efek sosial seperti tawuran dan sebagainya tidak ada lagi," katanya.
(maf)