Kasus Penembakan di Cengkareng, Polri Perlu Lakukan Evaluasi Psikologis Anggotanya
loading...

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan agar jajaran kepolisian melakukan evaluasi psikologis terhadap anggotanya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan agar jajaran kepolisian melakukan evaluasi psikologis terhadap anggotanya. Khususnya yang memegang senjata api agar kasus penembakan sebagaimana yang dilakukan Bripka CS tak terulang.
"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun. Jika harus digunakan pun fungsinya untuk melumpuhkan, bukan mematikan sehingga perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api, terlebih soal psikologis," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Kompolnas Desak Anggota Polisi Diperiksa Jasmani dan Rohani Secara Berkala
Menurutnya, dia memang mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku meskipun pelaku merupakan anggota polisi. Namun, proses hukum terhadap pelaku haruslah berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab karena menembak mati di tempat tiga orang. Unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," tuturnya. Baca juga: Insiden Penembakan di Cengkareng, Jajaran Polri-TNI Diminta Jaga Komunikasi
Dia menambahkan, pelaku sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran sudah jelas ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan tersebut.
"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun. Jika harus digunakan pun fungsinya untuk melumpuhkan, bukan mematikan sehingga perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api, terlebih soal psikologis," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Kompolnas Desak Anggota Polisi Diperiksa Jasmani dan Rohani Secara Berkala
Menurutnya, dia memang mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku meskipun pelaku merupakan anggota polisi. Namun, proses hukum terhadap pelaku haruslah berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab karena menembak mati di tempat tiga orang. Unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," tuturnya. Baca juga: Insiden Penembakan di Cengkareng, Jajaran Polri-TNI Diminta Jaga Komunikasi
Dia menambahkan, pelaku sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran sudah jelas ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan tersebut.
Lihat Juga :
(kri)