Kompolnas Desak Anggota Polisi Diperiksa Jasmani dan Rohani Secara Berkala

Jum'at, 26 Februari 2021 - 05:34 WIB
loading...
Kompolnas Desak Anggota Polisi Diperiksa Jasmani dan Rohani Secara Berkala
Kompolnas mendesak jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya khususnya yang diberikan kewenangan untuk membawa senjata api guna mengantisipasi berulangnya kasus Bripka CS. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya khususnya yang diberikan kewenangan untuk membawa senjata api guna mengantisipasi berulangnya kasus Bripka CS yang melakukan penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api dan mengevaluasinya secara berkala," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi MPI Portal, Jumat (26/2/2021). Baca juga: Kompolnas Bakal Awasi Proses Hukum Bripka CS Penembak Anggota TNI

Menurutnya, pemeriksaan rohani dan jasmani pada semua jajaran kepolisian itu penting dilakukan secara rutin. Lalu, dilakukan evaluasi pula secara rutin agar kasus seperti Bripka CS tak lagi terulang di kemudian hari.

Disamping itu, kata dia, perlu adanya pengawasan secara rutin dari pimpinannya sehingga ada deteksi dini pada tiap anggota kepolisian. Sebabnya, deteksi dini atas perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan itu penting dilakukan guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.

"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," katanya.

Kompolnas sendiri, tambahnya, sangat menyesalkan terjadinya penembakan oknum polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa 3 orang dan melukai 1 orang tersebut. Kompolnas juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)