Perpres 7/2021 Dinilai Bisa Perkuat Penanganan Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terorisme, ekstremisme, dan radikalisme adalah fenomena lama yang rumit dan dilatarbelakangi berbagai faktor. Maka itu, penanganannya butuh kerja sama semua pihak. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi, sehingga penanganan lebih efektif.
Selama ini, masing-masing kementerian atau lembaga memiliki program pencegahan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Edy memberikan contoh, Kementerian Agama menjalankan program moderasi agama. Esensi dari program ini adalah menjaga martabat kemanusiaan, membangun masyarakat umum dengan prinsip keadalian sesuai norma agama dan sosial.
Polri membuat program polisi masyarakat. Program ini untuk menekan berkembangnya proses radikalisasi di masyarakat. Apalagi, saat ini kelompok ekstrem menyampaikan narasi mereka sudah melalui media digital.
Dengan adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, semua kementerian atau lembaga, pelaksanan program-program untuk mencegah berkembangnya terorisme, ekstremisme, dan radikalisme, akan semakin kuat dan terukur.
"Perpres ini mensinergikan program kementerian/lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu. Jadi bukan untuk mengekang," kata Edy dalam webinar yang digelar Moya Institute bertema Pemberantasan Ekstremisme-Terorisme Pasca Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Kamis (25/2/2021).
Edy mengatakan, norma baru mengatur banyak hal, seperti definisi terorisme, pelibatan TNI dalam mencegah terorisme, dan pemulihan korban. Dalam norma baru, latihan fisik tanpa senjata kalau tujuannya untuk terorisme bisa dipidana. Dalam konteks pencegahan, Perpres Nomor 7 akan semakin memperkuat.
Edy menyampaikan setelah reformasi di tahun 2000an, lebih dari 2.000 orang ditangkap karena tindak pidana terorisme. Hal itu mengubah strategi kelompok ekstrem dan radikal dalam menjalankan aksi mereka. Karena itu, strategi pencegahan pun harus berubah.
Setelah reformasi, kelompok ekstrem dan radikal yang cukup kuat ada Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan Al-qaedah, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terafiliasi dengan ISIS, serta kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Pemerintah sudah menetapkan JI dan JAD sebagai organisasi terlarang. Sudah banyak tokoh dua organisasi itu ditangkap. Tapi ternyata penyebaran paham mereka tidak putus.
"Mereka terus melaksanakan dakwah, menyebarkan paham radikal dan terorisme. Mereka juga memperbarui pedoman umum dan strategi operasi. Bagaiamana cara menghindar dari kejaran aparat, sampai mereka merektur seksi pendanaan. Terkahir terungkap kotak amal sebagai modus pendanaan," ujar Edy.
Sementara itu, Cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengatakan teror dan radikalisme fenomena lama, rumit, kait terkait antara satu faktor dengan yang lain. Satu aksi tidak berdiri sendiri. Biasanya terkait faktor lain. Sejarahnya panjang, menyangkut berbagai agama dan permasalahan sosial, politik, ekonomi.
"Yang paling penting menurut saya kesenjangan ekonomi sosial yang mengakibatkan muncul kelompok marjinal di masyarakat. Ada juga faktor politik internasional terutama di Timur Tengah dan dalam negeri," ujar Azyumardi dalam kesempatan sama.
Azyumardi mengatakan, sekarang boleh jadi pergerakan ISIS melangkah mundur, tapi tidak pada ide mereka. Pengikutnya juga tidak menjadi hilang. Apalagi sekarang, berbaiat ke ISIS bisa cukup melalui media sosial.
Menurut dia, kita tidak bisa mengharapkan kelompok ekstrem dan radikal hilang, karena sumbernya masih ada. Selama masih ada gerakan yang mengatasnamakan Islam, selama itu pula akan ada orang terpengaruh.
"Perpres Nomor 7 ini relevan dan dibutuhkan karena kita tidak bisa berharap sel terorisme hilang. Buktinya ISIS kalah beberapa tahun ini, tetap saja selnya ada di Indonesia. Penanganan terorisme perlu melibatkan seluruh masyarakat dan kementerian/lembaga. Jadi tidak bisa hanya dilakukan Densus dan BNPT," ujar dia.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Semua perbedaan itu mestinya menjadi penguat dalam kebhinekaan.
Berbeda dengan kondisi di Timur Tengah. Latar belakang masyarakatnya tidak ada perbedaan. Watak masyarakatnya pun keras. Karena itu, di Timur Tengah mudah terjadi konflik.
"Indonesia yang beragam bisa bersatu. Tapi kita tidak boleh lengah, karena ancaman apapun bisa terjadi," kata Hery.
Lihat Juga: Letjen TNI yang Belum Genap Sebulan Duduki Jabatan Baru, Nomor 5 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Selama ini, masing-masing kementerian atau lembaga memiliki program pencegahan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Edy memberikan contoh, Kementerian Agama menjalankan program moderasi agama. Esensi dari program ini adalah menjaga martabat kemanusiaan, membangun masyarakat umum dengan prinsip keadalian sesuai norma agama dan sosial.
Polri membuat program polisi masyarakat. Program ini untuk menekan berkembangnya proses radikalisasi di masyarakat. Apalagi, saat ini kelompok ekstrem menyampaikan narasi mereka sudah melalui media digital.
Dengan adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021, semua kementerian atau lembaga, pelaksanan program-program untuk mencegah berkembangnya terorisme, ekstremisme, dan radikalisme, akan semakin kuat dan terukur.
"Perpres ini mensinergikan program kementerian/lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu. Jadi bukan untuk mengekang," kata Edy dalam webinar yang digelar Moya Institute bertema Pemberantasan Ekstremisme-Terorisme Pasca Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Kamis (25/2/2021).
Edy mengatakan, norma baru mengatur banyak hal, seperti definisi terorisme, pelibatan TNI dalam mencegah terorisme, dan pemulihan korban. Dalam norma baru, latihan fisik tanpa senjata kalau tujuannya untuk terorisme bisa dipidana. Dalam konteks pencegahan, Perpres Nomor 7 akan semakin memperkuat.
Edy menyampaikan setelah reformasi di tahun 2000an, lebih dari 2.000 orang ditangkap karena tindak pidana terorisme. Hal itu mengubah strategi kelompok ekstrem dan radikal dalam menjalankan aksi mereka. Karena itu, strategi pencegahan pun harus berubah.
Setelah reformasi, kelompok ekstrem dan radikal yang cukup kuat ada Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan Al-qaedah, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terafiliasi dengan ISIS, serta kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Pemerintah sudah menetapkan JI dan JAD sebagai organisasi terlarang. Sudah banyak tokoh dua organisasi itu ditangkap. Tapi ternyata penyebaran paham mereka tidak putus.
"Mereka terus melaksanakan dakwah, menyebarkan paham radikal dan terorisme. Mereka juga memperbarui pedoman umum dan strategi operasi. Bagaiamana cara menghindar dari kejaran aparat, sampai mereka merektur seksi pendanaan. Terkahir terungkap kotak amal sebagai modus pendanaan," ujar Edy.
Sementara itu, Cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengatakan teror dan radikalisme fenomena lama, rumit, kait terkait antara satu faktor dengan yang lain. Satu aksi tidak berdiri sendiri. Biasanya terkait faktor lain. Sejarahnya panjang, menyangkut berbagai agama dan permasalahan sosial, politik, ekonomi.
"Yang paling penting menurut saya kesenjangan ekonomi sosial yang mengakibatkan muncul kelompok marjinal di masyarakat. Ada juga faktor politik internasional terutama di Timur Tengah dan dalam negeri," ujar Azyumardi dalam kesempatan sama.
Azyumardi mengatakan, sekarang boleh jadi pergerakan ISIS melangkah mundur, tapi tidak pada ide mereka. Pengikutnya juga tidak menjadi hilang. Apalagi sekarang, berbaiat ke ISIS bisa cukup melalui media sosial.
Menurut dia, kita tidak bisa mengharapkan kelompok ekstrem dan radikal hilang, karena sumbernya masih ada. Selama masih ada gerakan yang mengatasnamakan Islam, selama itu pula akan ada orang terpengaruh.
"Perpres Nomor 7 ini relevan dan dibutuhkan karena kita tidak bisa berharap sel terorisme hilang. Buktinya ISIS kalah beberapa tahun ini, tetap saja selnya ada di Indonesia. Penanganan terorisme perlu melibatkan seluruh masyarakat dan kementerian/lembaga. Jadi tidak bisa hanya dilakukan Densus dan BNPT," ujar dia.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Semua perbedaan itu mestinya menjadi penguat dalam kebhinekaan.
Berbeda dengan kondisi di Timur Tengah. Latar belakang masyarakatnya tidak ada perbedaan. Watak masyarakatnya pun keras. Karena itu, di Timur Tengah mudah terjadi konflik.
"Indonesia yang beragam bisa bersatu. Tapi kita tidak boleh lengah, karena ancaman apapun bisa terjadi," kata Hery.
Lihat Juga: Letjen TNI yang Belum Genap Sebulan Duduki Jabatan Baru, Nomor 5 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
(maf)