Komite Nasional Demokrat Sebut Kongres Luar Biasa Langgar AD/ART Partai
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi kami karena kami memiliki hak suara yang sama dengan DPD dan DPC kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa," tegasnya.
Baca juga: Namanya Disebut SBY, Moeldoko: Memang Belum Selesai di Demokrat?
Menurutnya, menggelar Kongres Luar Biasa tidak bisa sembarang. Ada aturan yang berlaku untuk menggelarnya. "Kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1, DPP adalah sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa," ucapnya.
"Yang kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi," tambahnya.
Yang ketiga lanjutnya, permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas tentang KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP partai Demokrat, DPD, DPC dan dpln dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Ayat 5, acara dan tata tertib diterapkan nya kongres diatur dalam arena kongres.
Baca juga: Namanya Disebut SBY, Moeldoko: Memang Belum Selesai di Demokrat?
Menurutnya, menggelar Kongres Luar Biasa tidak bisa sembarang. Ada aturan yang berlaku untuk menggelarnya. "Kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1, DPP adalah sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa," ucapnya.
"Yang kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi," tambahnya.
Yang ketiga lanjutnya, permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas tentang KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP partai Demokrat, DPD, DPC dan dpln dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Ayat 5, acara dan tata tertib diterapkan nya kongres diatur dalam arena kongres.
Lihat Juga :