Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Sidang Nurhadi, Ahli...
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menjadi saksi ahli saat menjalani sidang virtual lanjutan atas terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, tidak berkaitan dengan perkara.

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya

Ridwan menegaskan, sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," tegasnya.

Muhammad Rudjito, anggota tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres No 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito. Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA

Dia membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara, itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi . Sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Rekomendasi
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved