Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Sidang Nurhadi, Ahli...
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menjadi saksi ahli saat menjalani sidang virtual lanjutan atas terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, tidak berkaitan dengan perkara.

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Ridwan menegaskan, sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," tegasnya.

Muhammad Rudjito, anggota tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres No 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito.

Dia membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara, itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi . Sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)