Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Sidang Nurhadi, Ahli...
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menjadi saksi ahli saat menjalani sidang virtual lanjutan atas terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, tidak berkaitan dengan perkara.

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya

Ridwan menegaskan, sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," tegasnya.

Muhammad Rudjito, anggota tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres No 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito. Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA

Dia membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara, itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi . Sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved