Insan Pers, Sasaran Vaksinasi Covid-19 Berikutnya

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:04 WIB
loading...
Insan Pers, Sasaran...
Wartawan dan segenap insan pers menjadi target prioritas berikutnya dalam program nasional vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahap kedua.
A A A
JAKARTA - Wartawan dan segenap insan pers menjadi target prioritas berikutnya dalam program nasional vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahap kedua. Insan pers termasuk yang bersinggungan langsung dengan khalayak luas di dalam menjalankan pekerjaannya.

Presiden Joko Widodo, dalam pidatonya saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (9/2/2021) lalu, menegaskan bahwa wartawan dinilai menjadi salah satu pelayan publik yang patut mendapat prioritas vaksin Covid-19.

Sebagai implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Pers melaksanakan vaksinasi massal untuk awak media yang dilaksanakan pada 25-27 Februari 2021, di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta dengan target 5.512 awak media yang berada di wilayah DKI Jakarta.

“Vaksinasi diharapkan memberikan perlindungan bagi awak media yang berada di lapangan dan sering berinteraksi dengan masyarakat. Selanjutnya akan berjalan di provinsi lain sehingga seluruh insan pers di Indonesia semua segera mendapatkan vaksinasi,” ujar Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua Dewan Pers M. Nuh saat meninjau jalannya vaksinasi massal awak pers hari ini, Kamis (25/2/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, selama pandemi insan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan dalam mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

”Ketika para awak media terlindungi lewat vaksinasi, maka dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya.

Prosedur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk para awak media ini tetap mengacu pada standar pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah divaksinasi, tiap awak media diwajibkan menunggu selama 30 menit untuk evaluasi dan investigasi reaksi atau gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sehingga kalau ada gejala KIPI akan segera tertangani secara medis dengan tepat.

Manfaat vaksinasi jauh lebih besar ketimbang risiko yang ditimbulkan. Namun perlu diingat bahwa meskipun telah divaksinasi harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Menurut Menteri Johnny, meskipun telah disuntik vaksin, masih ada kemungkinan terpapar oleh virus Covid-19, namun reaksi dan gejalanya tidak parah. “Dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, kita ikut andil dalam membantu mencegah penularan virus Covid-19,” ujarnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)