Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:23 WIB
loading...
Abu Janda Tetap Harus...
Kasus Abu Janda mesti dijelaskan dalam SE Kapolri demi menghindari spekulasi tebang pilih. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini merupakan respons supercepat atas pernyataan Presiden Jokowi terhadap UU tersebut.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri. Tetapi dia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu agar tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama tidak ada diskriminasi atau tebang pilih serta perlakuan setara.

"Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

(Baca: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda)

Suparji melanjutkan, keluarnya SE itu cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.

Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum. Dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.

"Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved