Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:23 WIB
loading...
Abu Janda Tetap Harus...
Kasus Abu Janda mesti dijelaskan dalam SE Kapolri demi menghindari spekulasi tebang pilih. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini merupakan respons supercepat atas pernyataan Presiden Jokowi terhadap UU tersebut.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri. Tetapi dia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu agar tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama tidak ada diskriminasi atau tebang pilih serta perlakuan setara.

"Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

(Baca: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda)

Suparji melanjutkan, keluarnya SE itu cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.

Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum. Dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.

"Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum," katanya.

(Baca: SE Kapolri soal UU ITE Bisa Kurangi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat)

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.

SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.

Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
Perjalanan Mudik Tahun...
Perjalanan Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri: Jakarta-Jateng Rata-rata Ditempuh 5 Jam
Kapolri: Puncak Arus...
Kapolri: Puncak Arus Mudik LebaranTerjadi Malam Ini hingga Menjelang Subuh
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
Kapolri Buka Kemungkinan...
Kapolri Buka Kemungkinan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
Rekomendasi
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
7 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
9 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
9 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
11 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
12 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved