Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
Kamis, 25 Februari 2021 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polri Beri 12 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos yang Diduga Sebar Hoaks
Menurut dia, mungkin saja orang merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa disadari ada UU ITE yang bisa menjeratnya.
"Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia yang terkena UU ITE sebenarnya sedikit sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” tutur Enda.
Menurut dia, sebetulnya hanya beberapa orang yang membuat posting negatif seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi memang menurutnya hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM
Semua postingan, selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik maka bisa dilaporkan. Itulah kenapa, menurut Enda, UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
”Misalnya gini ada yang bilang ’eh kamu jelek deh’ atau ’eh kamu kuliahnya enggak benar’. Kalau saya merasa terhina itu bisa saya melaporkan menggunakan UU ITE,” ucapnya.
Jika ingin aman, lanjut dia, jangan mengatakan hal-hal negatif terhadap orang lain, jangan mengkritik orang lain karena tidak adanya batasan tadi. Memang menurutnya akan selalu ada risiko orang lain melaporkan postingan seperti apa pun itu bentuknya. Tetapi kalau soal hoaks menurutnya itu adalah persoalan yang berbeda.
Menurut dia, mungkin saja orang merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa disadari ada UU ITE yang bisa menjeratnya.
"Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia yang terkena UU ITE sebenarnya sedikit sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” tutur Enda.
Menurut dia, sebetulnya hanya beberapa orang yang membuat posting negatif seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi memang menurutnya hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bakal Undang Terlapor hingga Komnas HAM
Semua postingan, selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik maka bisa dilaporkan. Itulah kenapa, menurut Enda, UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
”Misalnya gini ada yang bilang ’eh kamu jelek deh’ atau ’eh kamu kuliahnya enggak benar’. Kalau saya merasa terhina itu bisa saya melaporkan menggunakan UU ITE,” ucapnya.
Jika ingin aman, lanjut dia, jangan mengatakan hal-hal negatif terhadap orang lain, jangan mengkritik orang lain karena tidak adanya batasan tadi. Memang menurutnya akan selalu ada risiko orang lain melaporkan postingan seperti apa pun itu bentuknya. Tetapi kalau soal hoaks menurutnya itu adalah persoalan yang berbeda.
Lihat Juga :