Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perwakilan Ribuan Korban

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:05 WIB
loading...
Gelar Perkara Invetasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 orang yang mewakili ribuan korban investasi bodong pohon jati kebon (jabon) mendatangi tim penyelidik Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Para korban melaporkan manajemen PT Global Agrobisnis (GAB) yang menjalankan bisnis tanam jati kebon dengan kedok penghijauan dan iming- iming keuntungan berlipat. PT GAB adalah anak perusahaan PT Global Media Nusantara yang berbasis di Kota Bandung.

“Kami telah memasukkan laporan pada 5 Februari 2021, dan hari ini kami dipanggil tim penyelidik Mabes Polri untuk gelar perkara,” kata Susi Fianti salah seorang pelaor di Mabes Plolri, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2021).

Tidak hanya Susi, korban lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Bandung, Aceh, Kalimantan, dan Jawa Timur pun turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

Mursalihin Ode Madi yang bertindak sebagai pengacara korban mengatakan, awalnya korban melaporkan manajemen PT GAB/GMN dengan pasal tindak pidana penipuan dan TPPU (pencucian uang) sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Namun setelah gelar perkara, pasalnya bertambah lagi jadi pasal penggelapan. Kami melaporkan WP, AS, DS selaku manajemen PT GAB/GMN,” kata Mursalihin.



Karena sudah merugikan banyak korban, dia pun berharap Mabes Polri mendalami kasus penipuan tersebut. Diperkirakan jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123.000 mitra pohon.

Korban lainnya, Okih Sopandi menjelaskan, dalam perjanjian awal pada investasi itu pihak perusahaan mamatok harga satu pohon bibit jabon Rp350.000. Omzet yang masuk Rp378 miliar, seharusnya ada 1.080.000 pohon jabon yang ditanam dan panen dalam waktu lima tahun.

"Satu pohon dijanjikan akan dijualkan perusahaan dengan nilai Rp1.050.000. Namun kini perusahaan menyatakan jabon yang ditanam gagal kubikasi. Kalau gagal panen, kenapa kok bisa seluruh Indonesia gagal panen. Tidak masuk akal,” kata Okih Sopandi, korban dari Bandung.

Mitra pohon yang disebut Green Warrior dan programnya bernama I-Gist, bukan saja berasal dari Sabang sampai Merauke, tapi banyak TKI di luar negeri seperti Hongkong, Cina , dan Arab Saudi menjadi korban. “Korban itu dari mulai driver ojol sampai pejabat publik juga ada,” ungkapnya.

Menurut korban lain, Achmad (37) dari Bandung, sistem bisnis jabon I-Gist menggunakan skema piramida atau MLM. “Kami dituntut 'ayo bantu mitra kita supaya bisa panen, sukseskan hilirnya kamu beli ya'. Ngadain promo-promo sampai ke luar negeri buat orang-orang yang beli paket. Padahal mereka ke luar negeri itu secara tidak sadar pakai uangnya sendiri (yang diputar-putar)," ungkapnya.

Kejanggalan itu pun semakin menguat mana kala para korban menanyakan nasib investasi pohon yang telah mereka keluarkan. Erna korban lainnya menuturkan, sebelum melayangkan laporan ke Mabes Polri, akhir Januari 2021 para korban menggeruduk kantor PT GMN di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung. Korban juga datang ke rumah Dirut PT GMN Wira Pradana di kawasan elite Summarecon Bandung namun dihalangi petugas keamanan.

Kedatangan para korban pada waktu itu menuntut terkait transparansi perusahaan. Sebab, kata dia, dari temuan di lapangan, banyak pohon yang tidak dirawat sehingga gagal panen. Padahal sesuai akad perjanjian, perusahaan memiliki kewajiban merawat pohon dan memfasilitasi panen dengan menjualkan kayu jabon ke pasar. “Tapi ternyata itu tidak dilakukan perusahaan,” kata Erna, juga korban dari Bandung.

Sejak mencium ada ketidakberesan dalam bisnis ini pada 2017, banyak korban mengecek ke lokasi gigit jari karena pohonnya tidak ada. Para korban menduga pohon sudah ditebang duluan oleh pemilik lahan yang disewa perusahaan. Pohon itu terpaksa ditebang tanpa sepengetahuan Green Warrior, untuk membayar PBB.

Paling mengejutkan, ada korban yang menemukan bahwa perusahaan ternyata hanya mengklaim pohon jabon milik warga lalu menerbitkan sertipikat kepemilikan kepada mitra pohon.

Para korban kini meminta bantuan masyarakat Indonesia terutama berbagai komunitas antiponzi untuk menyukseskan petisi yang dibuat di situs www.change.org dengan link: http://chng.it/mVk2h4pwvk, karena perusahaan terus mencari skema bisnis baru yang berpotensi memunculkan korban baru.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)