KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait Suap Bansos COVID-19
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, nama Ihsan Yunus muncul saat KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020 pada Senin, 1 Februari 2021 lalu. Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke.
Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang dengan Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara alias Yogas menerima 2 unit sepeda lipat mahal pabrikan Brompton dari terdakwa sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke. Selain sepeda, Harry juga memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang dengan Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara alias Yogas menerima 2 unit sepeda lipat mahal pabrikan Brompton dari terdakwa sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke. Selain sepeda, Harry juga memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
(abd)
Lihat Juga :