Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen dan Pencapresan 4 Persen
Rabu, 24 Februari 2021 - 12:26 WIB
loading...
Demokrat Ingin Ambang Batas Parlemen dan Pencapresan 4 Persen. Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat belum pernah berubah sikap dan pandangan terkait perlunya revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan revisi UU No 10/2016 tentang Pilkada. Demokrat pun mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencapresan (presidential threshold) sama, yakni 4 persen.
Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya. Pada UU Pemilu ada beberapa isu yang mesti dievaluasi untuk dikoreksi, ada yang masih bisa dipertahankan, namun ada juga gagasan baru yang relevan untuk peningkatan derajat dan kualitas demokrasi ke depan sekaligus untuk penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi.
"Yang bisa dipertahankan antara lain besaran Parliamentary Threshold tetap di 4%, Distrik Magnitude atau besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk Dapil DPR-RI dan sistem proporsional terbuka," papar Kamhar kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Tanpa SBY, Tak Ada Partai Demokrat di Indonesia
Lebih lanjut Kamhar mengatakan, yang mesti dievaluasi adalah besaran Presidential Threshold (PT). Partainya berpandangan agar besarannya sama dengan Parliamentary Threshold sehingga parpol-parpol yang memiliki perwakilan di Senayan berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
"Selanjutnya tentang pelaksanaan pileg dan pilpres apakah tetap bersamaan atau kembali dilakukan secara terpisah. Isu baru yang tidak kalah penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu adalah adanya Dapil Nasional. Partai Demokrat berpandangan penambahan Dapil Nasional sebesar 10% akan sangat efektif sebagai insentif bagi partai politik," ujarnya.
Baca juga: Apa Penyebab AHY dan Gatot Ungguli Puan di Survei Capres 2024?
Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya. Pada UU Pemilu ada beberapa isu yang mesti dievaluasi untuk dikoreksi, ada yang masih bisa dipertahankan, namun ada juga gagasan baru yang relevan untuk peningkatan derajat dan kualitas demokrasi ke depan sekaligus untuk penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi.
"Yang bisa dipertahankan antara lain besaran Parliamentary Threshold tetap di 4%, Distrik Magnitude atau besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk Dapil DPR-RI dan sistem proporsional terbuka," papar Kamhar kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Tanpa SBY, Tak Ada Partai Demokrat di Indonesia
Lebih lanjut Kamhar mengatakan, yang mesti dievaluasi adalah besaran Presidential Threshold (PT). Partainya berpandangan agar besarannya sama dengan Parliamentary Threshold sehingga parpol-parpol yang memiliki perwakilan di Senayan berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
"Selanjutnya tentang pelaksanaan pileg dan pilpres apakah tetap bersamaan atau kembali dilakukan secara terpisah. Isu baru yang tidak kalah penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu adalah adanya Dapil Nasional. Partai Demokrat berpandangan penambahan Dapil Nasional sebesar 10% akan sangat efektif sebagai insentif bagi partai politik," ujarnya.
Baca juga: Apa Penyebab AHY dan Gatot Ungguli Puan di Survei Capres 2024?
Lihat Juga :