Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE dan Pengesahan RUU KUHP
Rabu, 24 Februari 2021 - 07:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mendorong diterbitkannya perppu ITE dan pengesahan RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang bisa berakibat pada jatuhnya penilaian indeks demokrasi seperti tahun ini. Adapun skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang bermasalah, seperti Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” ujar Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
(Baca: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut)
Mantan wakil ketua DPR RI ini berpendapat bahwa inisiatif untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE sangat baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini yang dilakukan Kepolisian. Namun, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga pengesahan KUHP, selain UU ITE.
Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru. Kata Fahri, DPR periode sebelumnya sebenarnya telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi.
"Kedua Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” ujar Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).
(Baca: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut)
Mantan wakil ketua DPR RI ini berpendapat bahwa inisiatif untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE sangat baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian ini yang dilakukan Kepolisian. Namun, sebaiknya Polri dibekali dengan UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU lebih permanen, termasuk juga pengesahan KUHP, selain UU ITE.
Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru. Kata Fahri, DPR periode sebelumnya sebenarnya telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi.
Lihat Juga :