Menuntaskan Sampah Sejak dari Rumah

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:37 WIB
loading...
Menuntaskan Sampah Sejak...
Nirwono Joga (Foto: Istimewa)
A A A
Nirwono Joga
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan

HARI Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap 21 Februari. Tujuannya adalah mengingatkan seluruh komponen masyarakat bahwa sampah adalah masalah kita bersama. Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk melakukan aksi bersama dalam mengatasi masalah sampah agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Kita harus membangun kepedulian masyarakat terhadap upaya pengurangan dan penanganan sampah.

Merujuk Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Indonesia menargetkan 100% sampah nasional bisa terkelola baik pada 2025 dengan target penanganan sampah (70%) dan pengurangan sampah (30%).

Metode kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan karena sudah ketinggalan zaman dan terbukti boros waktu dan biaya, serta, terpenting, tidak menyelesaikan masalah sampah. Metode penimbunan sampah terbuka telah menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dalam jangka panjang, mendapatkan resistansi warga lokal, rawan longsor, dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, sesuai Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana induk pengelolaan sampah yang berisikan penetapan target pengurangan sampah, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kebersihan, serta penyediaan sarana dan prasarana.

Pengumpulan data sampah yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan untuk dasar ilmiah membuat kebijakan peta jalan, rencana induk, dan rencana aksi pengurangan dan pengolahan sampah dalam jangka waktu yang jelas (5, 10, 20, 50, 100 tahun). Pemantauan dan pendataan rutin, minimal sebulan sekali, merupakan kuncinya.

Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2018) memproyeksikan peningkatan timbulan sampah nasional dari 67,8 juta ton (2020), 68,5 juta ton (2021), 69,2 juta ton (2022), 69,9 juta ton (2023), 70,6 juta ton (2024), dan 71,3 juta ton (2025). Dari timbulan sampah nasional rerata sampah dikirim ke tempat pembuangan akhir (63%), didaur ulang (10%), dan terbuang ke alam, termasuk mengalir ke laut (27%).

Penanganan sampah ditargetkan mulai dari 50,8 juta ton (2020), 50,7 juta ton (2021), 50,5 juta ton (2022), 50,3 juta ton (2023), 50,1 juta ton (2024), 49,9 juta ton (2025). Pemerintah kota/kabupaten merupakan ujung tombak implementasi kebijakan dan strategi nasional/daerah dalam pengelolaan sampah.

Sistem tata kelola penanganan sampah harus terintegrasi, yakni meliputi pembatasan sampah plastik di tingkat produsen, pembatasan/pengurangan/ pelarangan sampah plastik di masyarakat (pasar rakyat, pasar modern, ritel, warung), mendorong partisipasi masyarakat (kampung, kantor, pabrik, sekolah bebas sampah plastik-kresek-styrofoam).

Untuk pengurangan sampah ditargetkan sebesar 14 juta ton (2020), 16,4 juta ton (2021), 17,9 juta ton (2022), 18,9 juta ton (2023), 19,7 juta ton (2024), dan 20,9 juta ton (2025). Pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Jika pengurangan sampah berhasil dilakukan sejak dari hulu (sumber sampah), maka penanganan sampah di hilir pun akan menjadi lebih mudah dan ringan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)