Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Wacana pengurangan cuti bersama ini awalnya dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya pengurangan libur nasional dan cuti bersama harus disesuaikan dengan situasi pandemic Covid-19. “Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” ungkapnya.
Bahkan, Tjahjo sempat mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba. "Kami usulkan supaya libur Idulfitri [sampai] tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," katanya.
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko PMK. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab - antigen,” ungkapnya.
Sebelumnya Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menilai dalam masa pandemic Covid-19 ini pemerintah harusnya menghapus kebijakan cuti bersama. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat bepergian. Selama ini masyarakat seringkali memanfaatkan cuti bersama untuk berbondong-bondong berpergian ke luar kota. Kondisi ini membuat banyak kerumunan yang meningkatan potensi penularan Covid-19. "Itu kan kebijakan itu kan sebetulnya tidak sesuai dengan 3M karena itu akan memunculkan kerumunan karena orang bepergian. Sebetulnya itu kebijakan yang kontradiktif dengan pemutusan mata rantai penularan. Harusnya dibatalkan dulu dong. Kan bisa dibatalkan," kata dia.
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020. Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.dita angga
Bahkan, Tjahjo sempat mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba. "Kami usulkan supaya libur Idulfitri [sampai] tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," katanya.
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko PMK. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab - antigen,” ungkapnya.
Sebelumnya Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menilai dalam masa pandemic Covid-19 ini pemerintah harusnya menghapus kebijakan cuti bersama. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat bepergian. Selama ini masyarakat seringkali memanfaatkan cuti bersama untuk berbondong-bondong berpergian ke luar kota. Kondisi ini membuat banyak kerumunan yang meningkatan potensi penularan Covid-19. "Itu kan kebijakan itu kan sebetulnya tidak sesuai dengan 3M karena itu akan memunculkan kerumunan karena orang bepergian. Sebetulnya itu kebijakan yang kontradiktif dengan pemutusan mata rantai penularan. Harusnya dibatalkan dulu dong. Kan bisa dibatalkan," kata dia.
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020. Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.dita angga
(war)
Lihat Juga :