Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:34 WIB
loading...
Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek
A
A
A
JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan rencana evaluasi cuti bersama di tahun 2021. Evaluasi ini diharapkan mampu memunculkan skema liburan yang tepat sehingga tidak memicu kembali kenaikan kasus aktif Covid-19.
Selama ini libur panjang dan cuti bersama dinilai sebagai salah satu pemicu kenaikan kasus aktiv Covid-19. Bahkan puncak kenaikan kasus aktif dalam beberapa pecan terakhir dinilai sebagi dampak cuti natal dan libur tahun baru 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan, kasus Covid-19 mengalami kenaikan sebesar 40 persen setiap libur panjang usai. Angka tersebut berdasarkan pemaparan sejumlah pemerhati, relawan dan pegiat penanganan Covid-19 di Indonesia. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan, tiga kali momen libur panjang di 2020 telah mengakibatkan lonjakan kasus COVID-10 yang signifikan. Pertama terjadi lonjakan kasus positif corona setelah momen libur lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Pada saat itu, terjadi peningkatan kasus sekitar 70-90 persen dari sebelumnya. Ketika libur panjang 20-23 Agustus 2020, terjadi kenaikan kasus harian sejumlah 58 persen sampai dengan 118 persen. Pada momen libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 terjadi lonjakan kasus tiga pekan setelah liburan. Kala itu angka positivity rate berada di angka 13,44 persen.
Peningkatan kasus aktif ini membuat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 kritis dan ICU penuh. Kondisi ini membuat pemerintah berhati-hati dalam menentukan libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020 diketahui jika libur nasional ada 17 hari. Sedangkan cuti bersama ada tiga gelombang yakni cuti bersama Israj Mi’raj, Cuti Idul Fitri, dan Cuti Hari Raya Natal. Total ada 23 hari libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan rapat evaluasi cuti bersama dan libur nasional 2021 akan dilaksanakan hari Senin (22/2/2021) mendatang. Menurutnya kemungkinan besar jadwal cuti bersama akan dikurangi. “Senin (mulai dibahas evaluasi),” katanya saat dihubungi, kemarin.
Muhadjir mengatakan rapat evaluasi libur dan cuti 2021 itu nantinya akan digelar bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. "Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya. Berapa jumlahnya? Kita bicarakan dulu dengan Menteri PAN-RB, Menag dan Menaker," katanya.
Selama ini libur panjang dan cuti bersama dinilai sebagai salah satu pemicu kenaikan kasus aktiv Covid-19. Bahkan puncak kenaikan kasus aktif dalam beberapa pecan terakhir dinilai sebagi dampak cuti natal dan libur tahun baru 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan, kasus Covid-19 mengalami kenaikan sebesar 40 persen setiap libur panjang usai. Angka tersebut berdasarkan pemaparan sejumlah pemerhati, relawan dan pegiat penanganan Covid-19 di Indonesia. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan, tiga kali momen libur panjang di 2020 telah mengakibatkan lonjakan kasus COVID-10 yang signifikan. Pertama terjadi lonjakan kasus positif corona setelah momen libur lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Pada saat itu, terjadi peningkatan kasus sekitar 70-90 persen dari sebelumnya. Ketika libur panjang 20-23 Agustus 2020, terjadi kenaikan kasus harian sejumlah 58 persen sampai dengan 118 persen. Pada momen libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 terjadi lonjakan kasus tiga pekan setelah liburan. Kala itu angka positivity rate berada di angka 13,44 persen.
Peningkatan kasus aktif ini membuat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 kritis dan ICU penuh. Kondisi ini membuat pemerintah berhati-hati dalam menentukan libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020 diketahui jika libur nasional ada 17 hari. Sedangkan cuti bersama ada tiga gelombang yakni cuti bersama Israj Mi’raj, Cuti Idul Fitri, dan Cuti Hari Raya Natal. Total ada 23 hari libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan rapat evaluasi cuti bersama dan libur nasional 2021 akan dilaksanakan hari Senin (22/2/2021) mendatang. Menurutnya kemungkinan besar jadwal cuti bersama akan dikurangi. “Senin (mulai dibahas evaluasi),” katanya saat dihubungi, kemarin.
Muhadjir mengatakan rapat evaluasi libur dan cuti 2021 itu nantinya akan digelar bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. "Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya. Berapa jumlahnya? Kita bicarakan dulu dengan Menteri PAN-RB, Menag dan Menaker," katanya.
Lihat Juga :