KPK Siap Hadapi PK Kasus Suap Pengurusan Perkara Saipul Jamil

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:56 WIB
loading...
KPK Siap Hadapi PK Kasus...
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di PN Jakut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang perdana PK Saipul Jamil tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terpidana Saiful Jamil hari ini sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).

Sidang perdana permohonan PK Saipul Jamil sudah rampung digelar. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK. Ali menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi PK tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ungkapnya.

Ali menekankan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ungkapnya. Baca juga:

Sekadar informasi, Pedangdut Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim meyakini Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)