Soal Sanksi Vaksinasi COVID-19, Kemendagri Akan Berikan Arahan ke Pemda

Jum'at, 19 Februari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Soal Sanksi Vaksinasi...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal mengatakan pihaknya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan sanksi Vaksinasi COVID-19 kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sanksi menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19 diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Sebagaimana Pasal 13A ayat (5) disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.

“Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” ucapnya.

Syafrizal menegaskan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)