E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kapan perlu dibuat double bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu," paparnya.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. "Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," imbuhnya.
(Baca: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir)
Oleh karena itu, kata Guspardi, pemecahan masalah mafia tanah yang sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, harus segera di carikan solusinya. Salah satunya dengan mendisain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini. Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, BPN harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
"Di samping itu KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. Dan yang terpenting bisa memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam," pungkas Guspardi.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. "Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," imbuhnya.
(Baca: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir)
Oleh karena itu, kata Guspardi, pemecahan masalah mafia tanah yang sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, harus segera di carikan solusinya. Salah satunya dengan mendisain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini. Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, BPN harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.
"Di samping itu KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. Dan yang terpenting bisa memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam," pungkas Guspardi.
(muh)
Lihat Juga :