E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan idealnya sertifikat tanah yang dikeluarkan otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( Kemen ATR/BPN ) yang akan merilis sertifikat tanah elektronik ( e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik.
"Tetapi e -Sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Guspardi, idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan aset bisa diblokir sementara.
"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.
(Baca: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya)
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini membandingkan e-Sertifikat dengan kartu ATM yang hilang, pemilik tentu akan langsung menghubungi call center bank terkait untuk meminta memblokir ATM. Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara.
Kemudian, sambung dia, penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat.
"Tetapi e -Sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sambung Guspardi, idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan aset bisa diblokir sementara.
"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.
(Baca: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya)
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini membandingkan e-Sertifikat dengan kartu ATM yang hilang, pemilik tentu akan langsung menghubungi call center bank terkait untuk meminta memblokir ATM. Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara.
Kemudian, sambung dia, penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat.
Lihat Juga :