Epistemologi Seputar Covid-19: Menakar Sumber Informasi
Senin, 18 Mei 2020 - 08:02 WIB
loading...
Foto/Istimewa
A
A
A
Muhammad Mustofa
Guru Besar di Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
Pandemi Covid-19 yang pada awal kemunculannya relatif masih penuh misteri berdampak pada berlimpahnya informasi mengenai virus ini. Informasi-informasi tersebut tidak seluruhnya benar, ada yang merupakan berita bohong ( hoax ), bahkan dapat menjerumuskan orang ke dalam malapetaka. Betapa tidak, para ilmuwan rumpun ilmu kesehatan masih belum menemukan serum dan obat yang dapat dipergunakan untuk melawan Covid-19, sudah banyak beredar informasi “pengobatan herbal” yang mujarab.
Treatment terhadap pasien positif Covid-19 pun masih dalam taraf uji coba atau uji klinis (yang orang awam tidak paham apa maknanya) dan belum menjadi treatment standar. Di titik paling ekstrem, bahkan seorang dokter pakar epidemiologi (ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkat penyebaran penyakit di masyarakat dan tata cara pengendaliannya) wafat di masa awal masuknya Covid-19 ke Indonesia. Dia terpapar Covid-19 karena pada waktu itu Covid-19 masih penuh misteri. Sampai sekarang pun masih banyak tenaga medis yang terpapar Covid-19.
Informasi yang tidak benar seputar Covid-19 yang dapat mencelakakan orang, dalam studi kriminologi dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan. Dalam hal ini kejahatan diartikan sebagai tindakan sosial yang merugikan masyarakat, baik secara individual maupun secara keseluruhan.
Ketika para tenaga medis di berbagai rumah sakit mengalami kesulitan untuk memperoleh alat pelindung diri (APD), termasuk masker, atas dasar iktikad baik untuk berbagi, banyak warga masyarakat yang berinisiatif untuk memproduksi APD dan masker untuk disumbangkan ke rumah-rumah sakit, ada juga yang dijual. Yang luput dari perhatian adalah tidak semua produksi rumahan APD dan masker tersebut memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh WHO. Alih-alih terlindungi, tenaga kesehatan justru menjadi berisiko terpapar Covid-19.
Guru Besar di Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
Pandemi Covid-19 yang pada awal kemunculannya relatif masih penuh misteri berdampak pada berlimpahnya informasi mengenai virus ini. Informasi-informasi tersebut tidak seluruhnya benar, ada yang merupakan berita bohong ( hoax ), bahkan dapat menjerumuskan orang ke dalam malapetaka. Betapa tidak, para ilmuwan rumpun ilmu kesehatan masih belum menemukan serum dan obat yang dapat dipergunakan untuk melawan Covid-19, sudah banyak beredar informasi “pengobatan herbal” yang mujarab.
Treatment terhadap pasien positif Covid-19 pun masih dalam taraf uji coba atau uji klinis (yang orang awam tidak paham apa maknanya) dan belum menjadi treatment standar. Di titik paling ekstrem, bahkan seorang dokter pakar epidemiologi (ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkat penyebaran penyakit di masyarakat dan tata cara pengendaliannya) wafat di masa awal masuknya Covid-19 ke Indonesia. Dia terpapar Covid-19 karena pada waktu itu Covid-19 masih penuh misteri. Sampai sekarang pun masih banyak tenaga medis yang terpapar Covid-19.
Informasi yang tidak benar seputar Covid-19 yang dapat mencelakakan orang, dalam studi kriminologi dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan. Dalam hal ini kejahatan diartikan sebagai tindakan sosial yang merugikan masyarakat, baik secara individual maupun secara keseluruhan.
Ketika para tenaga medis di berbagai rumah sakit mengalami kesulitan untuk memperoleh alat pelindung diri (APD), termasuk masker, atas dasar iktikad baik untuk berbagi, banyak warga masyarakat yang berinisiatif untuk memproduksi APD dan masker untuk disumbangkan ke rumah-rumah sakit, ada juga yang dijual. Yang luput dari perhatian adalah tidak semua produksi rumahan APD dan masker tersebut memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh WHO. Alih-alih terlindungi, tenaga kesehatan justru menjadi berisiko terpapar Covid-19.
Lihat Juga :