Kemendagri Sebut Plh Kepala Daerah Bisa Eksekusi Kebijakan Vaksinasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya)
Dia menegaskan, baik Plh maupun Penjabat kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.
"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan plh kepala daerah atau penjabat mengambil kebijakan vaksinasi," tuturnya.
Akmal mengatakan, jika para Plh maupun penjabat kepala daerah ragu dapat berkomunikasi dengan Kemendagri. "Silakan bersurat atau wa ke saya. Secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan. Jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh bapak mendagri," pungkasnya.
Dia menegaskan, baik Plh maupun Penjabat kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.
"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan plh kepala daerah atau penjabat mengambil kebijakan vaksinasi," tuturnya.
Akmal mengatakan, jika para Plh maupun penjabat kepala daerah ragu dapat berkomunikasi dengan Kemendagri. "Silakan bersurat atau wa ke saya. Secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan. Jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh bapak mendagri," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :