Kemendagri Sebut Plh Kepala Daerah Bisa Eksekusi Kebijakan Vaksinasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15 WIB
loading...
Kemendagri Sebut Plh...
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Banyak daerah saat ini dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang mana dijabat oleh sekretaris daerah (sekda). Pasalnya, masih menunggu pelantikan hasil pilkada serentak tahun 2020.

(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)

Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.

(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)

"Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Diluar itu beliau bisa mengambil keputusan itu," kata Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya)

Dia menegaskan, baik Plh maupun Penjabat kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.

"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan plh kepala daerah atau penjabat mengambil kebijakan vaksinasi," tuturnya.

Akmal mengatakan, jika para Plh maupun penjabat kepala daerah ragu dapat berkomunikasi dengan Kemendagri. "Silakan bersurat atau wa ke saya. Secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan. Jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh bapak mendagri," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved