Kemendagri Sebut Plh Kepala Daerah Bisa Eksekusi Kebijakan Vaksinasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15 WIB
loading...
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Banyak daerah saat ini dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang mana dijabat oleh sekretaris daerah (sekda). Pasalnya, masih menunggu pelantikan hasil pilkada serentak tahun 2020.
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
"Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Diluar itu beliau bisa mengambil keputusan itu," kata Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
"Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Diluar itu beliau bisa mengambil keputusan itu," kata Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :