Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, tapi…
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Agus lebih memilih agar Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum penjara seumur hidup dan dimiskinkan ketimbang dihukum mati. Alasannya, manusia tidak berhak menentukan kematian seseorang.
"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," beber Agus.
Sekadar informasi, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait pengurusan izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ancaman hukuman mati sendiri memang termuat di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih tepatnya, tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 berbunyi :
(Baca:Suharjito Pernah Diminta Siapkan Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo)
"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," beber Agus.
Sekadar informasi, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait pengurusan izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ancaman hukuman mati sendiri memang termuat di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih tepatnya, tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 berbunyi :
(Baca:Suharjito Pernah Diminta Siapkan Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo)
Lihat Juga :