Didesak Hukum Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, KPK Bilang Begini
loading...

Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri angkat bicara ihwal desakan hukuman mati untuk dua mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju. Keduanya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Ancaman maksimal pasal suap adalah seumur hidup.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Ancaman maksimal pasal suap adalah seumur hidup.
Lihat Juga :