Didesak Hukum Mati Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, KPK Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri angkat bicara ihwal desakan hukuman mati untuk dua mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju. Keduanya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Ancaman maksimal pasal suap adalah seumur hidup.
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," bebernya.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan
Menurut Ali, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara suap ekspor benih lobster dan suap pengadaan bansos untuk Covid-19. Termasuk, pengembangan pasal korupsi di UU Tipikor.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," paparnya.
Menurutnya, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. "Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat."
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).
Ali mengakui bahwa memang ada aturan hukuman mati terhadap para koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana hukuman mati itu bisa saja diterapkan oleh KPK terhadap para terpidana kasus korupsi.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 masih menggunakan pasal suap. Ancaman maksimal pasal suap adalah seumur hidup.
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," bebernya.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan
Menurut Ali, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara suap ekspor benih lobster dan suap pengadaan bansos untuk Covid-19. Termasuk, pengembangan pasal korupsi di UU Tipikor.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," paparnya.
Menurutnya, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. "Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat."